Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemkot Bekasi Keluarkan Maklumat Kepatuhan Protokol Kesehatan

Wisnu Yusep , Jurnalis-Kamis, 01 Oktober 2020 |12:29 WIB
Pemkot Bekasi Keluarkan Maklumat Kepatuhan Protokol Kesehatan
Wali Kota Bekasi Rachmat Effendi (Foto : Okezone.com/Wisnu)
A
A
A

BEKASI – Seiring dengan peningkatan kasus virus corona atau Covid-19, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam penanganan penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi.

Maklumat Wali Kota Bekasi dengan Nomor 440/6086/SETDA.TU berlaku mulai 2-7 Oktober 2020. Keluarnya maklumat itu mempertimbangkan situasi nasional maupun daerah yang menunjukkan angka kenaikan kasus positif terkonfirmasi Covid -19 cukup tinggi pada adaptasi tatanan hidup baru masyarakat produktif aman Covid -19 di Kota Bekasi.

Adapun maklumat Wali Kota Bekasi itu mengatur tentang pelaksanaan ibadah secara berjamaah, tempat usaha atau fasilitas usaha jasa kepariwisataan serta hiburan, pasar tradisional dan pasar swasta, kegiatan usaha perdagangan dan jasa.

Seperti tempat ibadah yang dilaksanakan berjamaah bagi umat muslim maupun non muslim agar tetap memperhatikan protokol kesehatan membawa alat berupa alas untuk beribadah (Sajadah) masing-masing saat melakukan Sholat di Masjid.

Baca Juga : Pandemi Covid-19 Ancam Kesehatan 25 Juta Anak Indonesia

Kemudian selalu mencuci tangan dengan menggunakan sabun sebelum dan setelah melakukan masuk kedalam tempat ibadah. Begitu juga harus menggunakan masker apabila akan melakukan lbadah di tempat lbadah.

Selanjutnya, menerapkan physical distancing dalam pelaksanaan lbadah ditempat lbadah dan kepada para pengurus tempat ibadah, agar selalu menyampaikan pengumuman/himbauan tentang peningkatan kewaspadaan terhadap penyebaran Covid-19 secara rutin kepada seluruh Jama'ah.

Dan melakukan peningkatan pembersihan tempat ibadah dan menyediakan sabun/sanitizer di area-area tempat ibadah. Sedangkan bagi fasilitas tempat usaha jasa kepariwistaan serta tempat hiburan seperti club malam atau diskotek, bar, karaoke, bilyard dan panti pijat atau SPA, waktu operasional diperbolehkan beroperasi mulai pukul 12.00 WB sampai 18.00 WlB.

Baca Juga : Soal KAMI, Moeldoko: Kalau Gagasannya Bagus Kita Ambil

Kemudian arena permainan anak atau gelanggang permainan mekanik diperbolehkan melakukan operasional dimulai pukul 09.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB. Selanjutnya rumah makan atau usaha sejenisnya dan cafe untuk makan ditempat atau take away dapat beroperasional sampai dengan pukul 18.00 WIB.

Sedangkan untuk jasa penyelenggara acara seperti gedung pertemuan, penyelenggaraan acara wedding di Hotel dan sejenisnya hanya diperbolehkan baroperasi sampai pukul 18.00 WIB dengan ketentuan agar merubah pola penyajian makanan dari sistem prasmanan menjadi dalam bentuk box.

Kemudian gelanggang olahraga atau pusat kebugaran serta kolam renang hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 08.00 WIB sampai 18.00 WlB.

"Semua kegiatan pada poin a sampai dengan poin e agar tetap menerapkan protokol kesehatan seperti melakukan rapid test bagi karyawan yang melakukan kontak langsung dengan pengunjung secara berkala," kata Rahmat Effendi kepada wartawan.

Mereka pun harus menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan hand sanitizer yang mudah diakses oleh pekerja dan konsumen atau pelaku usaha. "Mereka juga harus mensosialisasi perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dengan mencantumkan tulisan/gambar di tempat yang mudah dilihat sebagai media pengingat bagi

karyawan dan pengunjung," ungkap dia.

Kapasitas pengunjung juga tidak lebih dari 50 persen dari kapasitas normal. Dan harus disinfeksi seluruh fasilitas umum sesaat sebelum beroperasional.

"Pembersihan secara berkala pada area yang sering disentuh publik setiap 4 jam sekali dan mewajibkan pakerja dan pengunjung menggunakan masker dan menerapkan physical distancing. Memindai suhu tubuh pekerja sebelum mulai bekerja serta suhu tubuh pengunjung secara sopan di pintu masuk <37,30 C," kata Pepen.

Apabila ada karyawan yang memiliki gejala demam, batuk, pilek dan sesak napas, lanjut Pepen, tidak diperbolehkan untuk masuk bekerja dan melakukan pemeriksaan kesehatan.

Sementara pembatasan juga berlaku bagi pasar tradisional dan pasar swasta. Pembatasan jam operasional pada pasar tradisional milik pemerintah maupun swasta setiap hari dimulai pukul 08.00 WB sampai 18.00 WIB.

"Pedagang kaki lima pada Pasar Baru Bekasi, Pasar Kranji Baru, Pasar Bantargebang dan Pasar Kranggan dilarang untuk berjualan di malam hari dan agar menempati Los dalam Pasar setiap hari dimulai pukul 08.00 WlB sampai dengan 18.00 WIB," kata dia.

Pedagang kaki lima yang menempati sarana prasarana umum, baik di jalan, taman, lapangan dan alun-alun, kata dia, jam operasionalnya hanya boleh dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 18.00 WlB. "Untuk jalan protokol tidak diperbolehkan ada pedagang kaki lima," katanya.

Sedangkan pasar tardisional milik pemerintah maupun swasta diwajibkan melaksanakan protokol kesehatan seperti pengelola dan pengawas pasar tradisional atau swasta bekerjasama dengan rukun warga pedagang pasar melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin dan terjadwal. "Tetap memfasilitasi dan mengembangkan layanan belanja online," katanya.

Mereka juga harus melakukan physical distance measure dengan menjaga jarak minimal 1 meter antar orang dan wajib menggunakan masker, sarung tangan dan selalu mencuci tangan pada saat melakukan aktifitas jual belim

"Menyediakan tempat cuci tangan disertai sabun dan handsanitizer. Melaksanakan pola hidup bersih dan sehat. Selalu menjaga kebersihan lokasi usaha," katanya.

Mengenai kegiatan usaha perdagangan dan jasa seperti pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pelaku usaha perdagangan lainnya juga harus dimulai pukul 09.00 sampai dengan 18.00 WIB, dengan tetap wajib memperhatikan jumlah penguniung agar tidak menimbulkan kerumunan.

Sedangkan untuk pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pelaku usaha perdagangan lainnya yang memiliki ijin usaha 24 jam susah tidak berlaku. Mereka harus memulai kegiatan dari pukul 09.00 sampai 18.00 WIB.

Pemberlakuan itu sama seperti usaha-usaha lainnya, yakni mereka wajib mengukur suhu pekerja dan pengunjung dengan thermal gun, menggunakan masker, menyediakan tempat cuci tangan disertai sabun dan handsanitizer.

Dan melakukan pengaturan pengunjung dalam 1 area sehingga tidak terjadi kerumunan serta memperhatikan physical distance measure dengan menjaga jarak antrian minimal 1 meter antar orang.

"Memberikan tanda di lantai untuk memfasilitasi kepatuhan jarak fisik, khususnya di daerah yang paling ramai, seperti kasir dan customer service. Menggunakan pembatas/partisi di meja atau counter sebagai perlindungan tambahan untuk pekerja," kata dia.

Mereka juga harus memasang media informasi untuk mengingatkan pekerja dan pengunjung agar mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik. Melakukan pembersihan secara rutin dengan menggunakan disinfektan dan selalu menjaga kebersihan lokasi usaha.

"Maklumat ini berlaku mulai tanggal 2 Oktober sampai dengan 7 Oktober 2020," kata Pepen.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement