Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hendak Buka Lahan Pertanian di Wilayah Sengketa, 4 WN Timor Leste Ditangkap

Riezky Maulana , Jurnalis-Kamis, 01 Oktober 2020 |21:13 WIB
Hendak Buka Lahan Pertanian di Wilayah Sengketa, 4 WN Timor Leste Ditangkap
Empat WN Timor Leste ditangkap saat hendak buka lahan pertanian dengan cara dibakar di wilayah sengketa. (Dok TNI)
A
A
A

JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Yonarmed 3/105 Tarik di perbatasan Indonesia-Timor Leste menangkap empat warga negara (WN) Timor Leste yang merupakan pelintas batas ilegal. Selain pelintas batas ilegal, empat orang tersebut hendak membuka lahan pertanian di Naktuka, Nusa Tenggara Timur, yang merupakan lahan sengketa antara kedua negara.

Dansatgas Yonarmed 3/105 Tarik, Letkol Arm Laode Irwan Halim menuturkan, pengamanan pelintas batas ilegal ini berawal dari laporan masyarakat akan adanya WN Timor Leste yang melaksanakan aktivitas pembukaan dan pembakaran lahan di wilayah sengketa Naktuka.

"Mendengar laporan tersebut, Satgas segera menerjunkan personel untuk mengerahkan personel Pos Oepoli Pantai untuk memastikan kebenarannya,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (1/10/2020).

Lebih lanjut ia mengatakan, kegiatan patroli dipimpin Serda Bambang bersama beberapa personel langsung mengecek ke TKP yang diduga terdapat aktivitas warga negara tetangga yang melaksanakan pembukaan lahan secara ilegal. Setibanya di lokasi, informasi yang disampaikan warga itu ternyata benar adanya.

"Setelah sampai di TKP, personel Satgas mendapati empat WN RDTL (Republik Demokratik Timor Leste-red) berinisial N (44), R (34), V (15), dan M (5) yang ditemukan sedang melaksanakan kegiatan membakar lahan di wilayah sengketa tersebut,” ucapnya.

Serda Bambang, kata Irwan, langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Dankipur II Kapten Arm Warih, yang selanjutnya mengamankan serta membawa empat orang warga Timor Leste tersebut tersebut ke Pos Oepoli Pantai. Keempat orang tersebut langsung dimintai keterangan.

“Berdasarkan keterangan yang bersangkutan, memang benar mereka melaksanakan aktivitas membuka lahan yang akan digunakan untuk bercocok tanam padi,” ujarnya.

“Kemudian, setelah berkoordinasi dengan pihak UPF, Imigrasi dan Kepolisian Amfoang Timur, kami menyerahkan orang yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti pihak yang berwenang,” tuturnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement