Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Irjen Napoleon Bonaparte Yakin Menang Praperadilan

Erfan Maaruf , Jurnalis-Jum'at, 02 Oktober 2020 |15:36 WIB
Irjen Napoleon Bonaparte Yakin Menang Praperadilan
Irjen Napoleon Bonaparte (Foto: iNews)
A
A
A

JAKARTA - Kesimpulan sidang praperadilan Irjen Napoelon Bonaparte telah diserahkan pemohon dan termohon ke hakim tunggal. Napoleon Bonaparte meyakini hakim akan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukannya.

"Karena yang kita persoalkan adalah persoalan pro justisia pro justisia itu adalah untuk keadilan. Maka, berdasarkan keadilan harapan yang adil saya yakin gugatan dikabulkan," kata Kuasa Hukum Napoleon Raka Gunawan usai sidang di PN Jakarta selatan, Jumat (2/9/2020).

Baca Juga:  Kesimpulan Praperadilan Diserahkan ke Hakim, Nasib Irjen Napoleon Diputus Pekan Depan

Dia menjelaskan, praperadilan mengatur Pasal 77 Kuhap tentang penangkapan, penahanan, penyitaan, dan seterusnya. Dalam praperadilan ini yang menjadi inti persoalan adalah administrasi penyidikan dan penetapan tersangka.

 

Sejumlah kejanggalan tersebut di antaranya, aduan yang dibuat dalam bentuk laporan model A. Penyidikan yang dituangkan dalan sprinsidik semuanya cacat hukum. Kemudian, peningkatan status dari penyelidikan menjadi penyidikan yang dinilai ada kesalahan.

"Yang jadi pertanyaan disini materi pokok perkara gratifikasi itu harus ada bukti pemberian. Pertanyaannya sampai dengan diajukannya kesimpulan tidak apa ya tidak mengajukan bukti yang jadi barang. Nah, itu yang menjdi keyakinan kami dan fakta-fakta lain yang baru kita ketahui hari ini dan sangat sumir," jelasnya.

Baca Juga:  Tidak Diizinkan Komandan, Tiga Polisi yang Diajukan Jadi Saksi Irjen Napoelon Absen

Dia juga membantah adanya CCTV yang memperlihatkan adanya transaksi penghapusan red notice tersangka Napoleon Bonaparte dan pihak Djoko Tjandra.

"CCTV itu juga dirangkaian pembuktian tidak gambar nih uangnya saya serahkan atau si A bawa uang. Jadi, kami optimis. Optimis bahwa rangkaian gugatan dalil yang kita ajukan sudah kami ajukan dengan bukti-bukti pendukung yang cukup," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement