Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Operasi Yustisi, 108.088 Ribu Orang Terjaring dan 42 Kantor Disegel

Muhamad Rizky , Jurnalis-Jum'at, 02 Oktober 2020 |17:03 WIB
Operasi Yustisi, 108.088 Ribu Orang Terjaring dan 42 Kantor Disegel
Pelanggar protokol kesehatan sedang diberikan sanksi sosial (Foto: iNews)
A
A
A

JAKARTA - Polda Metro Jaya menyebut sebanyak 108.088 ribu orang terjaring Operasi Yustisi yang digelar sejak 14 September hingga 1 Oktober 2020 oleh tim gabungan. Sebanyak 56.405 pelanggar diberi sanksi tertulis, dan 18.677 orang diberi sanksi lisan.

"Kemudian, sanksi sosial yang sudah diterapkan adalah 31.968 orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat (2/10/2020).

Sementara itu, kata Yusri, ada 1.780 orang yang dikenai sanksi denda dengan nilai denda mencapai lebih dari Rp360 juta. "Nilai denda sekitar Rp360.120.000 ribu," ungkapnya.

Baca Juga:  4 Pegawai Kejari Bogor Positif Covid-19, 20 Orang Dites Swab

Tak hanya itu, dalam operasi ini petugas juga melakukan penyegelan sejumlah kantor dan tempat makan lantaran dianggap melanggar aturan yang ada.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement