BEKASI – Semua aktivitas kegiatan usaha di Kota Bekasi mulai hari hari ini, 2 Oktober 2020, hingga 7 Oktober 2020 dibatasi hingga pukul 18.00 WIB. Pembatasan itu sesuai dengan maklumat Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Jam operasional usaha publik yang dibatasi mulai dari objek wisata, tempat hiburan, rumah makan dan restoran termasuk kafe, pasar tradisional, usaha perdagangan dan jasa, gelanggang olahraga, hingga pedagang kaki lima di tepi jalan.
Kegiatan usaha tempat hiburan seperti diskotek, bar, karaoke, pub, billiard, panti pijat dan refleksi hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 12.00-18.00 WIB.
Sementara arena permainan anak dan gelanggang permainan mekanik diperbolehkan buka mulai pukul 09.00-18.00 WIB. Rumah makan, restoran, usaha sejenisnya dan kafe untuk dine in (makan di tempat) atau take away dapat beroperasi sampai pukul 18.00 WIB.
Perlakuan yang sama diberikan kepada jasa penyelenggara acara, gedung pertemuan, penyelenggaraan acara wedding di hotel dan sejenisnya dengan ketentuan mengubah pola penyajian makanan dari sistem prasmanan menjadi bentuk box.
Kemudian gelanggang olahraga atau pusat kebugaran serta kolam renang beroperasi mulai pukul 08.00-18.00 WIB begitu juga untuk pasar tradisional milik pemerintah maupun swasta.
"Pedagang kaki lima Pasar Baru Bekasi, Pasar Kranji Baru, Pasar Bantargebang, dan Pasar Kranggan dilarang berjualan pada malam hari. Pedagang agar menempati los dalam pasar setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 18.00 WIB," kata Rahmat Effendi, Jumat (2/10/2020).