Sejumlah kegiatan operasi razia juga dilakukan guna menegakkan disiplin protokol kesehatan.
“Kita juga sudah luncurkan gerakan gunakan masker atau Genggam. Sudah 1 juta masker yang kita bagikan ke masyarakat dari total 2,5 juta masker. Intinya meminta protokol kesehatan yang memang penting selalu diingatkan,” ucapnya.
Untuk memperkuat penegakan protokol kesehatan bagi masyarakat maupun industri, lanjut dia, pemerintah bersama Polres Metro Bekasi, Kejaksanaan Negeri Cikarang tengah membahas pembentukan Peraturan Daerah (Perda) dalam penindakan pelanggar protokol kesehatan Covid-19 di wilayahnya.
Sebagaimana diketahui, sebanyak 869 buruh atau pekerja warga Kabupaten Bekasi terpapar virus corona atau Covid-19. Mereka tersebar di 46 perusahaan sebagai terdata oleh Satuan Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi. Angka itu terhitung sejak awal pandemi corona hingga saat ini. Setiap perusahaan berbeda-beda jumlah karyawan yang terpapar virus coronanya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.