Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejaksaan Eksekusi 4 Terpidana Kasus Tabung Gas 3 Kg yang Divonis 1 Tahun Bui

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 02 Oktober 2020 |22:53 WIB
Kejaksaan Eksekusi 4 Terpidana Kasus Tabung Gas 3 Kg yang Divonis 1 Tahun Bui
Ilustrasi (Dok. Okezone)
A
A
A

Awaluddin menambahkan, keempatnya masing-masing divonis selama satu tahun kurungan penjara. Dalam hal ini, sebelumnya Kejaksaan Negeri Palu sudah melayangkan tiga kali surat panggilan eksekusi terhadap keempat terpidana.

Baca Juga : Seorang Kakek Tewas Terjebak Api saat Membakar Daun Kering

Sekada diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu kala itu dalam putusannya memutuskan untuk membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan. Terkait hal itu, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan Kasasi ke MA.

Di tingkat Kasasi, Majelis Hakim Agung memutuskan bahwa keempat orang itu terbukti melakukan tindak pidana memiliki sertifikat memperdagangkan barang yang tidak sesuai SNI atau penomoran SNI.

Dengan adanya putusan Kasasi itu, putusan Pengadilan pun dibatalkan. Kini, mereka harus menjalani hukuman selama satu tahun kurungan bui.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement