Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya senjata tajam jenis pisau yang digunakan pelaku untuk mengancam korban saat melakukan perbuatan cabul itu.
"Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Pelindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.
Sementara pelaku HR, mengaku menyesal atas perbuatan cabul yang dilakukan kepada anak pertamanya itu. Perbuatan itu menurutnya dilakukan karena dirinya khilaf akibat sering menonton film porno.
"Saya sering menonton film porno, mungkin karena film itu saya khilaf," katanya.
(Awaludin)