Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

7 Fakta Kasus Dangdutan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Ngeyel Menolak Dibubarkan

Taufik Budi , Jurnalis-Sabtu, 03 Oktober 2020 |07:25 WIB
7 Fakta Kasus Dangdutan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, <i>Ngeyel</i> Menolak Dibubarkan
Konser dangdut Wakil DPRD Kota Tegal (Foto: Kristadi)
A
A
A

SEMARANG – Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo (WES) masih menjadi satu-satunya tersangka dalam kasus dangdutan yang digelar di Lapangan Tegal Selatan Rabu 23 September. Kasusnya kini telah ditangani oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, mengatakan WES ditetapkan menjadi tersangka pada Senin 28 September sore. Berikut beberapa fakta baru yang ditemukan dalam pemeriksaan WES.

1. Pengakuan Tersangka

“Sudah mengakui secara jujur bahwa yang bersangkutan melakukan kegiatan mengadakan acara musik dangdut secara besar-besaran lebih dari 1.000 orang,” kata Iskandar, Jumat (2/10/2020).

2. Ngeyel

“Kemudian yang bersangkutan juga sudah mengakui bahwa surat (izin) yang dari Polsek itu sudah dicabut sebenarnya dari sore hari, tapi masih juga melaksanakan kegiatan (konser dangdut),” lugasnya.

3. Menolak Dibubarkan

“Yang bersangkutan juga sudah mengakui bahwa ketika disarankan, diimbau untuk dibubarkan tapi tidak juga dilaksanakan pembubaran,” tutur dia.

4. Mohon Maaf

“Yang bersangkutan sudah mengakui salah, dia memohon maaf kepada masyarakat, kepada semua pihak atas tindakan yang sudah dilakukan dengan menggelar acara musik dangdutan mengundang masa cukup banyak di masa pandemi seperti ini,” jelasnya.

5. Berkas Kasus P21

“Kemarin, tepat di hari ke-15 berkas sudah lengkap (P21) kita serahkan ke Kejaksaan sambil menunggu hasil penelitian,” ucapnya.

6. Diancam Penjara 1 Tahun

“Jadi untuk tersangka, ancaman hukuman pidananya dikenakan di bawah 5 tahun. Dijerat Pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun, dan Pasal 93 Undang-Undang Karantina Kesehatan ancamannya 4,5 bulan penjara,” ungkapnya.

7. Wajib Lapor

“Penyidik melihat tersangka ini kooperatif dalam pemeriksaan. Kemudian tersangka ini dikenakan Wajib Lapor hari Senin dan Kamis, artinya seminggu dua kali wajib lapor sampai menunggu hasil penelitian berkas oleh Kejaksaan. Wajib Lapor di Polda karena penyidikannya sudah diambil alih oleh Polda Jawa Tengah,” pungkasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement