BEKASI – Meski Kota Bekasi membatasi kegiatan usaha dan perdagangan hingga pukul 18.00 WIB, namun Pemerintah Kota Bekasi memberikan pengecualian batasan waktu terhadap tiga pasar di wilayahnya. Pengecualian itu agar pasokan kebutuhan bahan pangan di bumi patriot tersebut masih tetap aman.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi, Abi Hurairah mengatakan, tiga pasar tetap bisa beroperasi lebih dari pukul 18.00 WIB. Meskipun, di dalam Maklumat Wali Kota Bekasi telah diatur jam operasional pasar tradisional dan pasar swasta hingga pukul 18.00 WIB.
”Tiga pasar ini bisa beroperasi hingga malam,” kata Abi, Minggu (4/10/2020).
Baca juga: Kunjungi Hotel Isolasi Covid-19, Wagub DKI Pastikan Pemda Dukung Sarpras Medis
Adapun ketiga pasar itu diantaranya, Pasar Bantargebang, Pasar Baru Bekasi dan Pasar Kranji.
”Kita kasih kesempatan kecuali tiga pasar yang ada di Kota bekasi sampai malam, karena terkait dengan pelaksanaan barang yang akan dijual dan pasokan bahan pangan untuk warga tetap terjaga di masa pandemic corona ini,” ucapnya.
Baca juga: Bima Arya Siap Jadi Relawan Vaksin Covid-19, Tapi...
Abi menjelaskan, pengecualian tersebut dilakukan agar pasar dapat tetap memenuhi kebutuhan masyarakat Kota Bekasi. Terdapat beberapa jenis usaha yang tidak diperkenankan beroperasi hingga di atas pukul 18.00 WIB. Salah satunya yakni Tempat Hiburan Malam (THM).
”Bar dan resto hingga pukul 6 sore harus closed,” ungkapnya.