Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Tiga Pasar di Bekasi yang Dibebaskan Berdagang hingga Malam

Abdullah M Surjaya , Jurnalis-Minggu, 04 Oktober 2020 |14:51 WIB
 Ini Tiga Pasar di Bekasi yang Dibebaskan Berdagang hingga Malam
Foto: Illustrasi Okezone.com
A
A
A

Dia menegaskan, pihaknya akan melakukan penyegelan jika masih ada pelaku usaha yang membandel dengan beroperasi melebihi waktu yang ditentukan. Diberitakan sebelumnya, Pemkot mengeluarkan Maklumat Wali Kota Bekasi tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Penanganan Penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi.

Maklumat berlaku mulai Jumat, 2 Oktober hingga 7 Oktober 2020. Maklumat itu mengatur tentang pelaksanaan ibadah berjamaah, tempat/fasilitas usaha jasa kepariwisataan serta hiburan, pasar tradisional dan pasar swasta hingga kegiatan usaha perdagangan dan jasa dengan pertimbangan angka kenaikan positif covid-19 di Kota Bekasi.

Pihaknya juga melakukan pengaturan waktu untuk pasar tradisional dan pasar swasta. Pembatasan jam operasional pada pasar tradisional milik pemerintah maupun swasta dimulai pukul 08.00 WB - 18.00 WIB. Kemudian, pedagang kaki lima (PKL) pada Pasar Baru Bekasi, Pasar Kranji Baru, Pasar Bantargebang dan Pasar Kranggan dilarang berjualan di malam hari.

Para PKL diminta menempati los dalam Pasar setiap hari mulai pukul 08.00 WlB - 18.00 WIB. PKL yang menempati sarana prasarana umum, baik di jalan, taman, lapangan dan alun-alun jam operasional dimulai pukul 08.00 WIB -18.00 WlB. PKL dilarang berjualan di jalan protokol.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement