BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), kembali mengeluarkan surat edaran yang membatasi jam operasional unit usaha bagi pengunjung yang makan di tempat (dine in) hingga pukul 18.00 WIB.
Langkah ini diambil Pemkot Bogor untuk menyelaraskan satu kebijakan penanganan pandemi Covid-19, di Jabodetabek berdasarkan hasil rakor dengan Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Kepala Disparbud Kota Bogor, Atep Budiman menyatakan, sesuai arahan Satgas Covid-19 Kota Bogor merujuk kepada hasil rakor wilayah Jabodetabek, dengan Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi untuk dilakukan sinkronisasi kebijakan PSBM kota/kabupaten wilayah Jabodetabek.
"Pertimbangannya untuk menekan laju positif Covid-19 wilayah Jabodetabek, agar ada keselarasan kebijakan penanganan Covid-19. Diharapkan dalam beberapa hari kedepan bisa kembali ke zona oranye lagi," kata Atep, dalam keterangannya yang diterima Okezone, Minggu (4/10/2020).
Baca juga: Ini Tiga Pasar di Bekasi yang Dibebaskan Berdagang hingga Malam
Selain itu, pelaku usaha diminta mengoptimalkan peran Tim Satgas Covid-19 di lingkungan internalnya masing-masing, dan melaporkan hasil monev ke Disparbud Kota Bogor.
"Setiap pelaku usaha rumah makan, restoran, cafe yang terbukti melanggar kriteria protokol kesehatan, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Perwali Nomor 107 tahun 2020 tentang pengenaan sanksi administratif pelanggaran tertib kesehatan dalam penanggulangan Covid-19 di Kota Bogor," tegas Atep.
Baca juga: Kunjungi Hotel Isolasi Covid-19, Wagub DKI Pastikan Pemda Dukung Sarpras Medis
Pihaknya berharap semua pelaku usaha membantu dan mendukung Pemkot Bogor dalam melakukan edukasi, sosialisasi dan pengawasan dalam penerapan protokol kesehatan di lokasi usahanya masing-masing.