Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Omnibus Law Angin Segar bagi Korban PHK Akibat Covid-19

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Senin, 05 Oktober 2020 |15:27 WIB
Omnibus Law Angin Segar bagi Korban PHK Akibat Covid-19
ilustrasi: okezone
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah dan DPR telah rampung membahas dan tinggal mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja dalam rapat paripurna untuk dijadikan undang-undang.

Ketua Umum Asosiasi Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (GAPMMI) Adhi S Lukman menyambut baik kabar tersebut.

Menurut dia, undang-undang tersebut akan menjadi harapan baru bagi dunia usaha untuk menciptakan lapangan pekerjaan.

"Kita harapkan dengan omnibus law investor akan semakin banyak datang sehingga lapangan pekerjaan semakin banyak juga," katanya dalam Market review IDX Channel, Senin (5/10/2020).

Adhi menerangkan, undang-undang tersebut akan mendatangkan banyak investor ke Tanah Air. Dengan begitu, lanjut dia, lapangan kerja akan tercipta.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement