Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Omnibus Law Angin Segar bagi Korban PHK Akibat Covid-19

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Senin, 05 Oktober 2020 |15:27 WIB
Omnibus Law Angin Segar bagi Korban PHK Akibat Covid-19
ilustrasi: okezone
A
A
A

Ia menambahkan, lapangan kerja yang tersedia tersebut akan menjadi salah satu solusi bagi masyarakat yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) karena dampak pandemi Covid-19.

"Dengan adanya omnibus law RUU Cipta Kerja ini bisa mengajak yang terkena PHK itu. jadi esensinya ada di situ," terang dia.

Ia menambahkan, omnibus law RUU Cipta Kerja sangat baik bagi pelaku usaha dan para pekerja. Untuk para pekerja, ada jaminan yang memadai. Sementara, bagi pelaku usaha ada angka-angka realistis yang diberikan oleh pemerintah.

"Jadi omnibus law RUU Cipta Kerja sangat baik bagi kedua belah pihak. Semoga hal ini bisa diterima oleh semua pihak," tuturnya.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement