JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, memeriksa sejumlah ahli dalam kasus dugaan pidana kebakaran di markas Korps Adhyaksa.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan, total ada lima ahli yang diperiksa oleh penyidik, Senin (5/10/2020) hari ini.
"Pemeriksaan terhadap 5 orang ahli, ahli gigi dari dokter gigi RS AL, ahli kebakaran, ahli Kemenkes, ahli DNA dan ahli digital forensik dari Puslabfor Mabes Polri," ujar Awi, di Mabes Polri.
Selain beberapa ahli, penyidik juga memeriksa DNA dan sidik jari yang terdapat di tombol lift di Gedung Kejaksaan Agung RI.
"Pemeriksaan terhadap lift di kantor Kejagung berupa pengambilan DNA dan sidik jari, terhadap tombol lift di bagian dalam," ucapnya.
Baca juga: Selesai Gelar Perkara, Polri Belum Tetapkan Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung
Sebagaimana diketahui, penyidik telah melakukan gelar perkara terhadap kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI, pada Kamis 1 Oktober 2020 lalu.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik gabungan Polri belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. "Belum (ada tersangka), pasti nanti akan mengerucut. Saya belum bisa sampaikan sebelum ada keterangan penyidik," ucap Awi.
Adapun, tujuan pelaksanaan gelar perkara sendiri untuk mensingkronisasi berkas perkara antara penyidik Polri dan Jaksa Peneliti. Sehingga akan mempercepat proses penyidikan.
"Biar nanti kalau sudah tahap satu bisa berjalan dengan lancar. Jangan sampai berkas sampai bolak-balik. Jadi istilahnya sinkronisasi," kata dia.
(Qur'anul Hidayat)