PONTIANAK - Misteri penemuan mayat SS (39) beserta anak kandungnya GB (19) di rumah korban di Jalan Tanjung Harapan, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, terungkap. Kedua korban dibunuh Al, seorang pria 49 tahun tak lain merupakan suami ketiga SS atau ayah tiri GB.
Kasus yang sempat menghebohkan warga setempat masih ditangani Polresta Pontianak di bawah kepemimpinan Kombes Pol Komarudin. Prosesnya sudah sampai tahap pra rekonstruksi. Ada 22 adegan yang diperagakan Al dalam pra rekonstruksi di lokasi kejadian pada Sabtu (3/10/2020) kemarin.
Sepanjang proses pra rekonstruksi, Al terlihat terus menangis penuh penyesalan. Sesekali dia menyebut minta maaf kepada warga yang melototinya dengan pandangan geram. Pra rekonstruksi ini dijaga ketat oleh polisi bersenjata lengkap agar bisa mengantisipasi amukkan massa.
Lalu bagaimana sebenarnya kronologi kasus ini? Beriku runutan kasusnya berdasarkan keterangan polisi dan pantauan pra rekonstruksi:
Pada Minggu 20 September 2020 malam, pelaku berinisial Al sempat berada di Jalan Banjar Serasan. Ia bertanya ke warga setempat, "Ada Sumi (SS) nggak," tanya Al.
Untuk memastikan keberadaan SS, Al mendatangi rumah korban menggunakan sepeda motor pada Senin 21 September 2020 dini hari. Jadi, Al langsung mengetuk pintu sambil memanggil nama SS dan GB.
Sementara GB melakukan chat dengan temannya bahwa ada yang menggedor pintu rumahnya. Ini dibuktikan dengan temuan polisi bahwa chat terakhir di handphone GB menunjukkan pukul 00.44 WIB. Percakapan GB dengan temannya inilah yang dijadikan petunjuk awal kepolisian.
Lebih lanjut, setelah membukakan pintu untuk AI, SS kemudian duduk di kursi ruang tamu di samping pintu.
Saat itu Al langsung jongkok dan memohon kepada SS agar tak bercerai. Namun pada akhirnya Al dan SS beradu mulut bertengkaran hebat.
Kemudian Al keluar rumah, kebetulan ada sebatang besi padat komponen speedboat. Al langsung menghantam wajah SS dengan besi itu.
Baca Juga: Bunuh Istri dan Anaknya, Suami : Saya Sayang Dia
GB yang mengetahui pemukulan itu berusaha menolong ibunya dengan membalas menghantam Al menggunakan ulekan batu atau cobek.
Mendapat pukulan di kepala, Al langsung menghantam GB dengan besi yang masih dipegangnya. GB pun tersungkur di ruang tengah rumahnya.
Tak sudah begitu saja, melihat GB bergerak, Al kembali menghantamkan besi ke kepala anak tirinya itu untuk memastikan agat tak bergerak.
Kemudian, Al kembali mendatang SS dan memukul kepalanya sebanyak tiga kali. Tubuh SS pun dipukul menggunakan besi padat itu hingga tersungkur dan tak bergerak.
Baca Juga: Berawal dari Kiriman Video Asusila, Suami Bunuh Istri dan Anak
Selanjutnya Al keluar dan dia mengunci rumah dari luar. Kunci dan besi padat tadi dibuangnya untuk menghilangkan jejak.
Al kemudian lari menuju rumahnya di Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya. Perjalanan bermotor ke sana sekitar satu jam. Dalam perjalanan, ia sempat menelefon anak kandungnya dari istri yang dahulu dinikahi sebelum SS.
Dalam sambungan telefonnya ia berkata: "Siapkan speedboat dan bensin 40 liter," ujar Al kala itu. Anaknya yang berinisial F pun menjalankan perintah si ayah tanpa mengetahui kejadian sebenarnya.
Dari rentetan kronologi inilah, Al menghilangkan jejak. Butuh waktu tujuh hari pasca penemuan dua mayat (Rabu 23 September 2020) untuk mengungkap kasus ini.
Polisi akhirnya menangkap pengusaha transportasi air itu di Sukalanting, Sungai Raya, Kubu Raya, pada Jumat 2 Oktober lalu.
"Alhamdulillah, kerja keras tim membuahkan hasil selama tujuh hari. Kami berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap ibu dan anak. Di mana dari minimnya barang bukti di lokasi kejadian, kami kembangkan. Dan, kami mendapatan beberapa petunjuk termasuk berawal dari percakapan korban GB dengan rekannya pukul 00.44," kata Kombes Pol Komarudin, Kapolresta Pontianak.
Dalam percakapan WhatsApp yang didapat dari ponsel GB, terdapat kalimat GB menyampaikan ke teman chat-nya bahwa ada yang menggedor pintu dengan memanggil namanya.
"Dari inilah petunjuk ke arah terduga pelaku pembunuhan tersebut. Setelah itu kami melakukan pendalaman tepatnya kemarin Jumat dinihari, kami berhasil mengamankan pelaku di wilayah Kubu Raya," jelasnya.
Saat ini Al masih dilakukan pemeriksaan secara mendalam. Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, pria beristri delapan ini dijerat Pasal 340 dan atau 338 dan atau 351 dengan hukuman pidana seumur hidup.
(Abu Sahma Pane)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.