PANGKEP - Dua pelaku pencurian berhasil dibekuk polisi oleh Satreskrim Polres Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dua pelaku itu, yakni Renaldi alias Aldi (19) warga jalan Borong raya, Kelurahan Batua, Kecamatan Manggala, kota Makassar. Dan Firmansyah (19) warga Kampung Borong Jambua, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkep.
Kedua pelaku itu berhasil ditangkap, usai korban melaporkan kejadian pencurian yang dialaminya ke Mapolres Pangkep. Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Anita Taherong menjelaskan, korban saat itu melapor ke Mapolres Pangkep, usai rumahnya disantroni pencuri, pada Sabtu 3 Oktober 2020 lalu, sekitar pukul 01.00 Wita.
"Terduga pelaku ini berhasil membawa kabur 2 buah benda pusaka dengan cara teduga pelaku masuk ke dalam kamar korban pada saat itu korban sedang tidur pulas, pelaku membuka lemari dan mengambil sejumlah uang serta 2 buah benda pusaka milik korban yang ada dalam lemari," jelasnya, Senin 5 Oktober, 2020.
Dalam waktu sehari, Unit Resmob Satreskrim Polres Pangkep, berhasil mengungkap dan menangkap pelaku di tempat berbeda. Pelaku Firmansyah dibekuk dirumahnya saat tengah beristirahat.