GEORGETOWN – Seorang pria harus menjalani karantina 14 hari dan hukuman penjara setelah masuk ke kamar mayat dan meniduri mayat wanita yang meninggal karena Covid-19. Dia akhirnya dijatuhi hukuman penjara karena perbuatan menjijikkan itu.
Polisi di Guyana, Amerika Selatan, menangkap Leroy Chacon yang kemudian harus menghabiskan waktu di karantina karena terkena virus tersebut. The Stabroeck News melaporkan, Chacon dijatuhi hukuman tiga tahun penjara pada Rabu (30/9/2020).
BACA JUGA: Pasien Covid-19 Diperkosa Sopir Ambulans dalam Perjalanan ke Rumah Sakit
Pria berusia 50 tahun itu didakwa dan dinyatakan bersalah melakukan pelecehan seksual pada jasad seorang wanita di kamar mayat, demikian diwartakan Mirror.
