JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), menggelar sidang putusan gugatan Praperadilan yang diajukan oleh Irjen Napoleon Bonaparte terkait penetapan status tersangkanya dalam kasus dugaan suap penghapusan red notice.
(Baca juga: Putusan Gugatan Praperadilan Irjen Napoleon Bonaparte Digelar Hari Ini)
Hakim Tunggal Sidang Praperadilan Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Suharno memutuskan menolak gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam sengkarut kasus dugaan korupsi berupa suap dalam penghapusan red notice atas nama Djoko Soegiarto Tjandra.
(Baca juga: Cinta Segi Tiga Berujung Maut di Cikarang Selatan, Korban Dibunuh Pakai Kapak)
"Pertama menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal Praperadilan Suharno di PN Jaksel, Selasa (6/10/2020).
(Baca juga: Irjen Napoleon Tak Bisa Hadirkan 3 Saksi Fakta dari Polri)
Petikan putusan kedua yakni membebankan semua biaya perkara kepada pemohon. "Membebankan biaya perkara senilai nihil. Tok," tutupnya.
Sebelumnya, Napoleon disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 , Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b lJndang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 KUHP.
Atas dasar sangkaan tersebut, Napoleon mendaftarkan praperadilan pada Rabu, 2 September 2020 dengan termohon Pemerintah Republik Indonesia cq Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Bareskrim Polri. Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Napoleon teregister dalam nomor perkara 115/Pid.Pra/2020/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara yang dimohonkan oleh Napoleon adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.