Baca juga: Wagub DKI Minta Pengusaha Tak Ambil Keuntungan dari Tes Swab Covid-19
Sementara 47 tempat usaha yang disanksi lainnya ditutup sementara karena melayani makan minum di tempat (dine-in) dan tidak menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19.
"Mayoritas restoran, kami dapatkan pelanggaran karena menyediakan dine-in dan tidak menerapkan protokol kesehatan. Kami tutup sementara 1 x 24 jam," ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, PSBB ketat dimulai sejak 14 September lalu. Sejumlah tempat usaha pariwisata ditutup seperti taman, tempat hiburan malam, griya pijay, karaoke, resepsi pernikahan, industri pameran/penyewaan tempat pertemuan, konser musik, dan olahraga air. Hanya pusat perbelanjaan yang diperbolehkan beroperasi dengan tetap menjalankan protokol kesehatan Covid-19. Termasuk restoran yang tidak melayani makan ditempat.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.