JAKARTA - Sebanyak 72 tempat hiburan malam di Jakarta nekat beroperasi pada masa PSBB ketat. Akibatnya, operasi puluhan usaha tersebut terpaksa diberhentikan.
Kepala Seksi Pengawasan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta, Iffan mengatakan, sejak PSBB ketat berlaku 14 September lalu, pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap 430 tempat usaha pariwisata. Hasilnya, ada sekitar 72 tempat usaha yang melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam pemasangan Covid-19 di DKI Jakarta.
"Dari 72 tempat usaha, 25 diantaranya terpaksa stop operasi. Mereka tidak boleh beroperasi pada masa PSBB," kata Iffan kepada wartawan, Selasa (6/10/2020).
Baca juga: 1.071 Angkutan Langgar PSBB Ketat Jakarta
Iffan menjelaskan, tempat usaha yang diawasi terdiri dari restoran, kafe, bar, biliar, hotel, kedai kopi, karaoke, spa, diskotik, bioskop, golf, griya pijat, salon/barber shop, pusat olahraga, kawasan, dan sarana rekreasi keluarga. 25 usaha pariwisata yang di setop operasi diantaranya yaitu, griya pijat, karaoke dan bar.