JAKARTA - Berkas perkara kasus dugaan suap penghapusan red notice narapidana pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Joko Soegiato Tjandra atau Djoko Tjandra, dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
(Baca juga: Bareskrim Sudah Limpahkan Tahap I Kasus Suap Red Notice Djoko Tjandra)
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut, tahap P-21 itu untuk keempat tersangka dalam kasus tersebut. Yakni, Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, Irjen Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi. Dengan kata lain, mereka akan segera menjalani persidangan.
(Baca juga: Sidang Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra Akan Digelar, Kajari Siapkan 11 JPU)
"Hasil kordinasi Bareskrim dan Kejaksaan Agung, berkas perkara Red Notice untuk empat tersangka dinyatakan lengkap," kata Argo dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (7/10/2020).
Menurut Argo, berkas kasus kedua yang menjerat Djoko Tjandra itu dinyatakan lengkap oleh Korps Adhyaksa pada hari Rabu 6 Oktober 2020.
Saat ini, kata Argo, Bareskrim dan pihak Kejaksaan akan melakukan kordinasi lebih lanjut terkait dengan penyerahan tersangka dan barang bukti, atau pelimpahan tahap II.
"Tentunya kami sedang mempersiapkan proses selanjutnya yakni pelimpahan tahap II," ujar Argo.
Bareskrim sebelumnya telah melimpahkan tahap I berkas penyidikan terkait dengan kasus tersebut. Tetapi, Jaksa peneliti mengembalikan berkas tersebut ke penyidik untuk dilengkapi atau P19.
Kemudian, berkas itu kembali dilimpahkan usai diperbaiki ke Kejaksaan pada 21 September 2020 lalu.
Namun di sisi lain, Bareskrim juga lebih dahulu melimpahkan kembali berkas penyidikan kasus dugaan surat jalan palsu, yang menjerat tiga tersangka yakni, Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo.