Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berkas Perkara Kasus Red Notice Djoko Tjandra Dinyatakan Rampung

Erfan Maaruf , Jurnalis-Rabu, 07 Oktober 2020 |13:01 WIB
Berkas Perkara Kasus <i>Red Notice</i> Djoko Tjandra Dinyatakan Rampung
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
A
A
A

"Belum terkonfirmasi kapan akan dilakukan penyerahan tahap dua itu," ujarnya.

Dia juga belum dapat memastikan terkait dengan peynelesaian administrasi perkara tersebut akan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri di wialayah mana. Menurutnya, hal itu akan menjadi kewenangan dari penuntut umum mengikuti waktu dan lokasi perkara pidana terjadi (Locus & Tempus Delicti).

Meski demikian, perkara tersebut nantinya tetap akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Sebelumnya, Djoko Tjandra mengucurkan sejumlah aliran dana ke oknum Jenderal Polisi untuk membantu menghapus red notice atas nama dirinya dari basis data interpol.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement