Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemprov DKI Jakarta Catat 34.201 Warga Tak Gunakan Masker saat PSBB Ketat

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Rabu, 07 Oktober 2020 |12:54 WIB
Pemprov DKI Jakarta Catat 34.201 Warga Tak Gunakan Masker saat PSBB Ketat
Razia masker (foto: Dok Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin mengatakan, pihaknya telah menutup sementara 516 tempat usaha rumah makan, restoran, hingga kafe yang melanggar protokol kesehatan, saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat sejak 14 September, hingga 5 Okober 2020.

Ia menambahkan, bahwa sebanyak 55 tempat usaha lainnya diberikan sanksi denda. Sementara, 162 lainnya diberikan teguran tertulis.

"Yang ditutup 516, denda 55. Teguran tertulis ada 162. Jumlahnya 733," kata Arifin saat dihubungi, Rabu (7/10/2020).

 Baca juga: Bersama Kapolda & Pangdam Jaya, Anies Gelar Sidak Protokol Kesehatan 

Ia menjelaskan, PSBB DKI Jakarta juga mencatat sebanyak 34.201 warga diberikan sanksi karena tidak menggunakan masker.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement