CIREBON – Seorang kuwu atau kepala desa berinisial HS di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, ditangkap polisi karena terjerat dugaan kasus korupsi anggaran dana desa (ADD).
Menurut Kapolresta Cirebon, Kombes M Syahduddi, HS terbukti menyelewengkan dana ADD tahun 2016-2017 untuk kepentingan pribadinya. Dari anggaran tersebut, kata Syhaduddi, seharusnya ada beberapa program yang tidak terlaksana. Namun, HS menyalahgunakannya sehingga dana ADD tahun itu terserap habis.
Akibat ulahnya itu, lanjut Syhaduddi, kini HS ditetapkan sebagai tersangka. Ia pun sudah dinonaktifkan sebagai kepala desa di Desa Selndra, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
"Tersangka saat bertugas sebagai kuwu, menyelewengkan dana desa. Program anggaran dana desa ada yang tidak terlaksana, tapi dananya terserap," kata Syahduddi kepada wartawan di Mapolresta Cirebon, Jawa Barat, Rabu (7/10/2020).
Syahduddi menjelaskan, berdasarkan laporan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Cirebon, HS terbukti telah merugikan negara sekitar Rp128 juta saat masih menjabat sebagai kepala desa. Syahduddi mengaku, ada uang sebanyak Rp68 juta yang disita untuk dijadikan barang bukti.