Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kepala Desa di Cirebon Korupsi Dana Desa Rp128 Juta

Fathnur Rohman , Jurnalis-Rabu, 07 Oktober 2020 |19:03 WIB
Kepala Desa di Cirebon Korupsi Dana Desa Rp128 Juta
Kepala Desa di Kabupaten Cirebon, HS, ditangkap karena korupsi dana desa. (Foto : Okezone/Fathnur Rohman)
A
A
A

Syahduddi memastikan, pihaknya bakal menyerahkan HS dan juga barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumber, Kabupaten Cirebon. Sebab, dokumen perkara kasus HS sudah dinyatakan lengkap.

"Adanya kerugian yang dilakukan tersangka Rp128 juta. Atas tindakan yang dilakukan tersangka kita lakukan proses penyidikan. Kami berhasil megamankan uang sebesar Rp68 juta. Untuk kasus ini sudah dinyatakan lengkap dan P-21," ujar Syahduddi.

Baca Juga : Korupsi Dana Desa Rp609 Juta, Mantan Kades Ditangkap

Ia menyampaikan, tersangka HS dijerat UU Nomor 20/2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman kurungan penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.

"Harusnya kalau ada sisa dana dimasukan ke SILPA atau sisa lebih penggunaan anggaran yang ada di rekening desa. Namun tidak dilakukan tersangka, sehingga tersangka terbukti melakukan tindak pidana korupsi," ucap Syahduddi.

Baca Juga : Oknum Kades di Sumsel Korupsi Dana Desa Rp404 Juta

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement