Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korupsi Dana Desa Rp609 Juta, Mantan Kades Ditangkap

Avirista Midaada , Jurnalis-Rabu, 23 September 2020 |01:29 WIB
Korupsi Dana Desa Rp609 Juta, Mantan Kades Ditangkap
Polres Malang rilis korupsi mantan kepala desa yang menyelewengkan dana desa hingga Rp609 juta. (Foto : Okezone.com/Avirista Midaada)
A
A
A

MALANG – Terlibat korupsi dana desa, mantan Kepala Desa (Kades) Slamparejo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, ditangkap polisi. Pelaku bernama Gaguk Setiawan (38) ini terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai kepala desa dan menyelewengkan dana desa.

Kasus ini terungkap setelah kepolisian menerima laporan dari masyarakat pada awal 2020. Dari sana kepolisian menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan bersama Inspektorat Kabupaten Malang.

Pelaku diketahui merupakan Kades Slamparejo, Kecamatan Jabung, yang menjabat dua periode yakni pada 2007-2013 dan 2014-2019.

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, menyebut pelaku menyelewengkan anggaran desa di tahun 2017 dan 2018 yang seharusnya diperuntukkan pembangunan sejumlah fasilitas Desa Slamparejo.

"Pelaku menyalahgunakan wewenang sebagai kepala desa dan pengelola dana desa. Dana desa yang seharusnya digunakan berbagai program dari R-APBDes (Rencana Anggaran Perbelanjaan Desa) ternyata digunakan kepentingan pribadi dan kepentingan lainnya," ujar Hendri Umar saat memimpin rilis di Mapolres Malang, Selasa (22/9/2020).

Mantan kades ditangkap karena korupsi dana desa hingga Rp609 juta. (Foto : Okezone.com/Avirista Midaada)

Kasus ini terungkap setelah kepolisian dan Inspektorat Kabupaten Malang menindaklanjuti laporan warga dan melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan tersebut ditemukan adanya kerugian negara.

"Modusnya sebagai pengelola dana desa uang ADD (Anggaran Dana Desa) dan Dana Desa yang cair dari Bank Jatim seharusnya diserahkan ke tim yang telah ditentukan oleh BPD. Pelaku membuat proposal-proposal pelaksanaan kegiatan desa yang ternyata semuanya fiktif karena tidak ada di program desa. Oleh pelaku tak diserahkan dan digunakan sendiri," tuturnya.

Hendri menambahkan, ada bukti penyerahan uang berdasarkan kuitansi dari bendahara desa ke kepala desa. Pada 2017 Gaguk terbukti sah menyelewengkan anggaran Rp268 juta dan pada 2018 menyelewengkan dana Rp340 juta.

"Temuan kerugian negara dari audit Inspektorat Kabupaten Malang sebesar Rp 609 juta pada 2017 dan 2018," ucap Hendri.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement