Akibat penyelewengan dana tersebut, sejumlah program di antaranya pemeliharaan di bidang pendidikan, keamanan dan ketertiban masyarakat, pendidikan dan kebudayaan, pelatihan perangkat desa dan BPD, kemudian keterampilan masyarakat desa, honor guru, hingga operasional kantor desa tak dapat dijalankan.
"GS kita jerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 3 disubsiderkan Pasal 8 UU Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara, denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar," tuturnya.
Baca Juga : Pemerintah Tanggung Biaya Pasien Covid-19, Termasuk yang Tak Punya BPJS dan WNA
Sementara itu, mantan Kepala Desa Slamparejo Gaguk Setiawan mengakui bila ia mengambil uang dana desa untuk kepentingan pribadi. Namun, dirinya berkilah meminjam uang itu dan akan dikembalikan.
"Saya pinjam cuma enggak ada buat pengembalian. Saya pakai untuk kepentingan pribadi saya. Anak saya masih remaja dan bermasalah, ikut teman di jalanan dan ketangkap di Polresta," tuturnya.
Baca Juga : 2 Warga Positif Covid-19, Pasar Jowa Gunungkidul Ditutup Sementara
(Erha Aprili Ramadhoni)