CIREBON – Seorang kuwu atau kepala desa berinisial HS di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, ditangkap polisi karena terjerat dugaan kasus korupsi anggaran dana desa (ADD).
Menurut Kapolresta Cirebon, Kombes M Syahduddi, HS terbukti menyelewengkan dana ADD tahun 2016-2017 untuk kepentingan pribadinya. Dari anggaran tersebut, kata Syhaduddi, seharusnya ada beberapa program yang tidak terlaksana. Namun, HS menyalahgunakannya sehingga dana ADD tahun itu terserap habis.
Akibat ulahnya itu, lanjut Syhaduddi, kini HS ditetapkan sebagai tersangka. Ia pun sudah dinonaktifkan sebagai kepala desa di Desa Selndra, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
"Tersangka saat bertugas sebagai kuwu, menyelewengkan dana desa. Program anggaran dana desa ada yang tidak terlaksana, tapi dananya terserap," kata Syahduddi kepada wartawan di Mapolresta Cirebon, Jawa Barat, Rabu (7/10/2020).
Syahduddi menjelaskan, berdasarkan laporan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Cirebon, HS terbukti telah merugikan negara sekitar Rp128 juta saat masih menjabat sebagai kepala desa. Syahduddi mengaku, ada uang sebanyak Rp68 juta yang disita untuk dijadikan barang bukti.
Syahduddi memastikan, pihaknya bakal menyerahkan HS dan juga barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumber, Kabupaten Cirebon. Sebab, dokumen perkara kasus HS sudah dinyatakan lengkap.
"Adanya kerugian yang dilakukan tersangka Rp128 juta. Atas tindakan yang dilakukan tersangka kita lakukan proses penyidikan. Kami berhasil megamankan uang sebesar Rp68 juta. Untuk kasus ini sudah dinyatakan lengkap dan P-21," ujar Syahduddi.
Baca Juga : Korupsi Dana Desa Rp609 Juta, Mantan Kades Ditangkap
Ia menyampaikan, tersangka HS dijerat UU Nomor 20/2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman kurungan penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.
"Harusnya kalau ada sisa dana dimasukan ke SILPA atau sisa lebih penggunaan anggaran yang ada di rekening desa. Namun tidak dilakukan tersangka, sehingga tersangka terbukti melakukan tindak pidana korupsi," ucap Syahduddi.
Baca Juga : Oknum Kades di Sumsel Korupsi Dana Desa Rp404 Juta
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.