DENPASAR - Direktorat Kriminal Umum Polda Bali menangkap seorang warga negara (WN) Perancis berinisial EAP (53), karena melakukan kejahatan seksual anak ataupedofil. Korbannya adalah anak laki-laki temannya sendiri.
"Pelaku sudah diamankan dan masih diperiksa," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Syamsi, Jumat (9/10/2020).
Pelaku ditangkap di kawasan Kerobokan, Kuta Utara, Kota Denpasar pada Selasa 6 Oktober 2020. Polisi melakukan penangkapan atas laporan orang tua korban.
Pelaku dan ayah korban sebenarnya merupakan teman baik karena sama-sama berasal dari Perancis. Sedangkan ibu korban warga negara Indonesia.
Kejadian itu berawal ketika korban dan orang tuanya berkunjung ke waterpark di Jalan Pelabuhan Benoa, Denpasar. Pelaku juga turut serta. Seusai bermain, korban yang berusia 10 tahun menuju kamar ganti. Tidak lama kemudian, pelaku mengikuti korban ke kamar ganti.
Ayah korban yang curiga memutuskan membuntutinya. Benar, ayah korban memergoki anaknya sedang dilecehkan oleh pelaku. Polisi telah mengamankan barang bukti di antaranya CCTV di lokasi kejadian. Hingga kini polisi masih melakukan pendalaman guna memastikan ada tidaknya korban lain.
(Awaludin)