JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejakgung) mengklaim sudah melaksanakan sebagian dari rekomendasi Ombudsman terkait penanganan skandal korupsi Djoko Tjandra. Namun, mengenai skandal mal administrasi Kejagung saat ini sedang dipelajari.
“Ada dua hal yang direkomendasikan (Ombudsman),” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Ali Mukartono di Gedung Bundar Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2020).
Dua rekomendasi yang diberikan Ombudsman pertama mengenai pencegahan keluar negeri, terkait status buronan Djoko Tjandra. Kedua, menyangkut bobolnya sistem pengawasan Kejagung terhadap para jaksanya.
Baca Juga: Berkas Perkara Kasus Red Notice Djoko Tjandra Dinyatakan Rampung
Dia menjelaskan, dua rekomendasi yang diberikan Ombudsman terkait pengungkapan jaksa Pinangki Sirna Malasari sudah terealisasi.
Terkait sistem pengawasan para jaksa, pengusutan terhadap Pinangki, sudah dilakukan pada dua tingkatan. Di pengawasan, Pinangki sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Perencanaan II di Kejakgung karena terbukti bepergian ke luar negeri sebanyak sembilan kali ke Malaysia, dan Singapura untuk menemui Djoko Tjandra sepanjang Oktober-Desember 2019 yang saat itu merupakan buronan Kejakgung terkait korupsi Bank Bali 1999.
Dari pencopotan jabatan tersebut jaksa Pinangki sudah ditetapkan sebagai tersangka karena menerima uang 500 ribu dolar AS (Rp7,5 miliar) dari Djoko Tjandra. “Terkait pelanggaran Pinangki yang keluar negeri ini, sudah ada penanganan pidananya,” terang Ali.
Saat ini, Pinangki sudah menjadi terdakwa atas perannya sebagai penerima suap untuk mengupayakan terbitnya fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra.
Sementara untuk rekomendasi terkait maladminstrasi status buronan, dan pencegahan terhadap Djoko Tjandra, masih dalam pembedahan. Dia menilai terkait dengan pelaksanaan undang-undang (UU).
Baca Juga: Polri Hormati Putusan Hakim Tolak Praperadilan Irjen Napoleon
Dia menyebut, Ombudsman menilai ada kelalaian yang dilakukan tim eksekusi Djoko Tjandra saat masih buronan. Terutama di ranah pencegahan, dan ekseskusi saat ini sedang dalam kajian untuk diperbaiki.
“Untuk yang ini, saya minta untuk dipelajari oleh direktur eksekusi,” terang dia.
Djoko Tjandra berhasil kabur ke Papua Nugini dan buron 11 tahun, pun Kejakgung setelah mendapat divonis dua tahun penjara oleh MA 2009 terkait kerugian negara Rp 904 miliar. Kemudian Kejagung kembali bobol, karena pada Mei-Juni 2020, Djoko Tjandra berhasil masuk kembali ke Indonesia, tetapi tak diekeskusi oleh kejaksaan.
Setelah keberadaannya di Indonesia terdeteksi, pun Djoko Tjandra berhasil kembali kabur. Baru pada 30 Juli 2020, sebwlum akhirnya tim dari Bareskrim Polri menangkapnya di Kuala Lumpur, di Malaysia dan dibawa ke Indonesia. Mondar-mandir Djoko Tjandra di Indonesia saat masih buronan, menguak skandalnya yang menyeret jaksa Pinangki sebagai terdakwa.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.