JAKARTA - Kejaksaan Agung Kejagung menetapkan dua tersangka atas kasus dugaan gratifikasi mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk Maryono. Mereka adalah Widi Kusuma Purwanto yang merupakan menantu Maryono dan Komisaris Utama PT Titanium Properti, Ichsan Hasan.
"Hari ini kita menetapkan dua tersangka yakni WKP selaku Direktur Keuangan PT Megapolitan Smart Service sekaligus menantu H Maryono. Kedua IH selaku Komisaris PT Titanium Property," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus, Febri Ardiansyah di Gedung Bundar, Jumat (9/10/2020).
Febri menyebut, terdapat beberapa transaksi keuangan yang mencurigakan dari PT Titanium Property yang dilakukan oleh Ichsan Hasan selaku Komisaris PT Titanium Property yang ditujukan pada Widi.
"Dengan total transaksi Rp870 juta. Diberikan dengan tiga termin pertama tanggal 22 Mei 2014 Rp500 juta, tanggal 16 Juni 2014 sejumlah Rp250 juta, dan tanggal 17 September 2014 Rp120 juta," tuturnya
Baca Juga : 129 Pendemo Terluka Akibat Unjuk Rasa UU Cipta Kerja
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan H Maryono dan Direktur Utama PT Pelangi Putera Mandiri, Yunan Anwar sebagai tersangka.
Di mana Yunan diduga telah menyuap Maryono terkait dengan pemberian fasilitas kredit dan pencairan kredit dari BTN kepada PT Pelangi Putera Mandiri.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.