Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bandar Narkoba Sembunyikan Sabu di Balik Lidahnya

Agregasi Sindonews.com , Jurnalis-Jum'at, 09 Oktober 2020 |18:06 WIB
Bandar Narkoba Sembunyikan Sabu di Balik Lidahnya
Ilustrasi (Dok. Okezone)
A
A
A

JAYAPURA – Tim Opsnal Subdit II Dit Resnarkoba Polda Papua menangkap bandar narkoba bernama Abdul Latif Tallamma alias Ombeng (41) lantaranan kedapatan memiliki sabu, yang disembunyikannya di balik lidah pada Kamis 8 Oktober 2020. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan usai tiba di bandara Sentani, Kabupaten Jayapura.

Dari tangan pelaku polisi menyita 7 paket sabu berukuran besar dan sedang. Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal menerangkan, Ombeng ditetapkan sebagai tersangka dan terancam 20 tahun penjara.

“Hasil pemeriksaan tersangka sudah mengakui perbuatannya. Bahkan tersangka di jerat Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman Minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” ungkap Kamal.

Kamal mejelaskan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang sering menjual Narkotika jenis sabu antar provinsi. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Subdit II Dit Resnarkoba Polda Papua kemudian menuju ke Kabupaten Jayapura untuk melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

“Pelaku ditangkap saat berada di ruang kedatangan, dari hasil penggeledahan ditemukan sabu yang disembunyikan di dalam lidah sebanyak empat paket ukuran besar dan satu berukuran sedang,” ujar Kamal.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement