Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

129 Pendemo UU Ciptaker Ditangkap, 15 di Antaranya Anggota Geng Motor

Fathnur Rohman , Jurnalis-Jum'at, 09 Oktober 2020 |15:16 WIB
129 Pendemo UU Ciptaker Ditangkap, 15 di Antaranya Anggota Geng Motor
Ilustrasi demontrasi UU Ciptaker di Jakarta berujung ricuh (Foto : Okezone.com)
A
A
A

Massa yang terdiri dari beberapa organisasi mahasiswa cipayung plus Cirebon seperti HMI, GMNI, PMII, KAMMI, dan HIMA Persis, menyuarakan penolakannya terhadap pengesahan UU itu.

Syamul menyebut, sebanyak 129 orang pendemo yang ditangkap berasal dari kelompok lain. Awalnya petugas dari Polres Cirebon Kota sudah memberi peringatan agar kelompok tersebut membubarkan diri. Namun, mereka justru melawan dengan melemparkan batu kepada petugas.

Baca Juga : Demo UU Ciptaker Ricuh, Pemkot Jakbar Inventarisir Kerusakan Fasilitas Umum

Ia mengaku, petugas mengerahkan water canon dan gas air mata untuk menghalau pendemo yang bertindak anarkis tersebut. Hingga akhirnya pada Kamis sore, para pendemo itu berhasil diamankan sehingga situasi di sekitar Jalan Siliwangi dan Jalan Kartini Kota Cirebon bisa kondusif.

"Mahasiswa sudah melakukan aksinya dengan tertib dan kooperatif dengan petugas. Setelah menyampaikan orasi ternyata ada kelompok lain. Mereka melakukan pelemparan-pelemparan kepada petugas," ucap dia.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement