Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri: 240 Perusuh Demo UU Cipta Kerja Diproses Pidana

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Sabtu, 10 Oktober 2020 |14:32 WIB
 Polri: 240 Perusuh Demo UU Cipta Kerja Diproses Pidana
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono (foto: Sindo)
A
A
A

JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menahan 87 orang, yang diduga sebagai perusuh demo penolakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Sementara 240 orang lainnya, saat ini masih dilakukan proses pidana.

Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan, total ada 5.918 orang yang diamankan dari seluruh Polda yang ada di Indonesia, saat aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Kamis, 8 Oktober 2020. Ribuan pendemo terpaksa ditangkap lantaran diduga membuat kericuhan.

"Dalam aksi berujung anarkis, Polri menangkap 5.918 orang," kata Argo melalui pesan singkatnya, Sabtu (10/10/2020).

 Baca juga:

87 Orang Jadi Tersangka Kerusuhan Demo UU Ciptaker di Jakarta   

 Kapolda Metro Jenguk Anak Buah di RS Polri Kramat Jati   

Amankan Hampir 1.000 Orang, Polda Metro Pastikan Bukan Buruh dan Mahasiswa

Diantara ribuan orang yang ditangkap itu, sebanyak 240 orang dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan atau dengan kata lain dilakukan proses pidana.

"Sementara 153 orang masih dalam proses pemeriksaan, 87 orang sudah dilakukan penahanan," imbuhnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement