Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri: 240 Perusuh Demo UU Cipta Kerja Diproses Pidana

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Sabtu, 10 Oktober 2020 |14:32 WIB
 Polri: 240 Perusuh Demo UU Cipta Kerja Diproses Pidana
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono (foto: Sindo)
A
A
A

Mantan Karo Penmas Divisi Humas Polri ini menekankan, penegakan hukum terhadap pendemo yang melakukan tindak anarkis sebagai upaya Polri menjaga wibawa negara sekaligus memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat.

"Negara tidak boleh kalah oleh premanisme dan intoleran," tegas jenderal bintang dua ini.

Disisi lain, Argo mengungkapkan, dari total seluruh pendemo yang telah diamankan, 145 orang diantaranya reaktif Covid-19 setelah dilakukan rapid test. Untuk itu, Polri mengimbau agar eleman masyarakat yang menolak UU Cipta Kerja agar menempuh jalur hukum melalui gugatan Judicial Riview ke Mahkmah Konstitusi (MK) ketimbang melakukan aksi turun ke yang beresiko tertular Covid-19.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement