JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi terkait penanganan Covid-19. Kepeutusan tersebut mulai terapkan esok hari, Senin 12 Oktober 2020.
Beberapa sektor usaha pun mulai diperbolehkan kembali beroperasi, namun tetap mengutamakan penerapan standar protokol kesehatan yang ketat.
Di antaranya adalah, sektor perkantoran atau tempat kerja. Perusahaan yang esensi diperbolehkan dengan kapasitas sesuai kebutuhan. Di luar itu, hanya diizinkan dengan kapasitas 50 persen karyawan.
Sementara sektor industri, perdagangan, koperasi dan UMKM juga diizinkan beroperasi. Di antaranya, pabrik, pasar rakyat, mal atau pusat perbelanjaan, perdagangan, pertokoan, dan UKM. Semua jenis usaha itu diperbolehkan langsung dibuka.
Lalu sektor pariwisata, seperti restoran, cafe dan tempat makan juga diizinkan di buka hingga pelayanan makan di tempat. Begitupula dengan taman rekreasi.
Tempat rekreasi seperti Ancol, Ragunan, Taman Mini Indonesia Indah (TMII) pun akan kembali dibuka pada esok hari, setelah diterapkan PSBB masa transisi.
Penerapan protokol kesehatan dalam pembukaan taman rekreasi itu antara lain, maksimal 25% kapasitas, pembelian tiket wajib secara daring, pembatasan usia pengunjung untuk usia di bawah 9 tahun dan di atas 60 tahun dilarang masuk, dan pembatasan jumlah pengunjung wahana dan transportasi keliling.
Adapun operasional taman rekreasi di Ibu Kota itu akan berlangsung sejak pukul 08.00 WIB pagi hingga 17.00 WIB.
Lalu salon atau barbershop dengan aturan, maksimal 50% kapasitas (termasuk pengunjung dan antrian), pelayanan perawatan muka dan pijat ditiadakan, jarak antar kursi min 1,5 meter, pelanggan mendaftar secara daring, pelayan/Hair Stylist memakai masker, face shield, dan sarung tangan.
Baca Juga : Terapkan PSBB Transisi, Pemprov DKI Kembali Buka Tempat Rekreasi
Baca Juga : Jakarta PSBB Transisi, Restoran Boleh Layani Makan di Tempat
Olahraga atau wisata air, maksimal 25% kapasitas, mengatur jaga jarak minimal 1 meter pada setiap wahana, mengatur jaga jarak minimal 1 meter pada kegiatan yang dilaksanakan di dalam air.
Produksi Audio/Visual (film, tayangan televisi, klip musik, iklan, dll), dilarang menimbulkan kerumunan dan pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan. Untuk sektor ini perlu mengajukan persetujuan teknis.