Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Sektor Usaha yang Boleh Kembali Beroperasi saat PSBB Transisi

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Minggu, 11 Oktober 2020 |13:10 WIB
Ini Sektor Usaha yang Boleh Kembali Beroperasi saat PSBB Transisi
Ilustrasi suasa di DKI Jakarta saat menerapkan PSBB (Foto : Okezone.com)
A
A
A

Angkutan umum dan transportasi massal, pembatasan kapasitas dan operasional sesuai pengaturan Dishub atau Kemenhub.

Pengendara mobil, maksimal 2 orang per baris, kecuali 1 domisili boleh 100%, wajib memakai masker, melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan. Untuk pengguna motor, wajib memakai masker, melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement