Angkutan umum dan transportasi massal, pembatasan kapasitas dan operasional sesuai pengaturan Dishub atau Kemenhub.
Pengendara mobil, maksimal 2 orang per baris, kecuali 1 domisili boleh 100%, wajib memakai masker, melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan. Untuk pengguna motor, wajib memakai masker, melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.