JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan melonggarkan kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai 12 hingga 25 Oktober 2020.
Pemprov DKI, kata Anies, telah berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat untuk memutuskan menerapkan kembali PSBB Transisi, dengan sejumlah ketentuan baru yang harus dipatuhi semua pihak.
"Seperti disebutkan di awal, sejumlah sektor telah diizinkan beroperasi kembali (rincian sektor akan diumumkan lebih lanjut)," ujar Anies melalui keterangan resmi Pemprov DKI Jakarta, Minggu (11/10/2020).
"Kebijakan baru yang diterapkan dalam PSBB Masa Transisi saat ini adalah pendataan pengunjung dan karyawan dalam sektor yang dibuka, dapat menggunakan buku tamu (manual) ataupun aplikasi teknologi yang telah berkolaborasi dengan pemerintah untuk memudahkan analisis epidemiologi khususnya contact tracing (pelacakan kontak erat) terhadap kasus positif. Adapun informasi yang harus tersedia, yaitu nama, nomor telepon, dan NIK," tuturnya.
Dengan demikian, Pemprov DKI Jakarta akan melaksanakan kegiatan tracing secara massif selama PSBB Masa Transisi. Di sisi lain, kegiatan testing maupun upaya isolasi dan treatment di RS akan terus ditingkatkan kapasitasnya.
Anies menyebut, setiap penanggung jawab kegiatan harus memberlakukan protokol pencegahan Covid-19. Bila ditemukan klaster (bekerja bersama, berinteraksi dekat) di sebuah tempat kerja, wajib menutup tempat kerja selama 3 x 24 jam untuk disinfeksi. Setiap bisnis wajib menyiapkan ‘Covid-19 Safety Plan’. Adapun protokol khusus setiap sektor diatur ketentuan Kepala Dinas terkait.
Baca Juga : Kasus Covid-19 Menurun, Anies Kembali Terapkan PSBB Transisi
“Semua warga ikut bertanggung jawab terhadap pencegahan penularan Covid-19. Jika satu tempat tidak disiplin, satu kota yang harus merasakan akibatnya. Maka, kita harus benar-benar disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M dan pemerintah akan terus meningkatkan 3T,” tutur Anies.
Baca Juga : Ini Sektor Usaha yang Boleh Kembali Beroperasi saat PSBB Transisi
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.