Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berita Baik, Bioskop Diizinkan Beroperasi dengan Protokol Kesehatan

Fadel Prayoga , Jurnalis-Minggu, 11 Oktober 2020 |15:06 WIB
Berita Baik, Bioskop Diizinkan Beroperasi dengan Protokol Kesehatan
ilustrasi: okezone
A
A
A

JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi terkait penanganan Covid-19 atau virus corona, mulai besok hari Senin 12 Oktober 2020.

(Baca juga: Jakarta PSBB Transisi, Restoran Boleh Layani Makan di Tempat)

Aktivitas di dalam ruangan dengan pengaturan tempat duduk secara ketat diizinkan beroperasi saat dalam penerapan PSBB transisi. Kegiatan tersebut seperti meeting, workshop, seminar, teater, bioskop, akad nikah, pemberkatan, upacara pernikahan.

Meski begitu, pelaksanaannya tetap harus melalui pengajuan oleh pengelola gedung ke Dinas Pariwisata dan Kreatif DKI Jakarta. Sehingga, jika tak mendapatkan persetujuan, maka kegiatan tersebut tidak dapat dilakukan.

(Baca juga: Jakarta PSBB Transisi, Anies Terapkan Sanksi Progresif Rp150 Juta)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement