“Pengajuan permohonan dilakukan oleh pengelola gedung,” tulis aturan protokol khusus pariwisata PSBB transisi yang dikutip Okezone, Minggu (11/10/2020).
Pembukaan kegiatan itu tetap harus mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Di antaranya maksimal pengunjung yakni 25% dari kapasitas pengunjung. Jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter. Peserta dilarang berpindah-pindah tempat duduk, atau berlalulalang
“Alat makan-minum disterilisasi. Pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan. Petugas memakai masker, face shield, dan sarung tangan,” tutupnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.