Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Syarat Wajib Pengelola Bioskop Agar Boleh Buka saat PSBB Transisi

Bima Setiyadi , Jurnalis-Senin, 12 Oktober 2020 |16:20 WIB
Syarat Wajib Pengelola Bioskop Agar Boleh Buka saat PSBB Transisi
Ilustrasi (Foto : Shutterstock)
A
A
A

Selanjutnya, Tim akan melakukan dimulasi dan dilanjutkan dengan rapat gabungan yang terdiri dari Dinas Parekraf, tim kesehatan serta pengelola gedung bioskop untuk mengambil kesimpulan.

Baca Juga : Jakarta Tambah 1.211 Kasus Positif Corona Hari Ini

"Kalau kesimpulannya sudah oke, sudah disetujui, maka akan dikeluarkan surat kepala dinas parekraf, bahwa manajemen tersebut sudah boleh membuka usahanya," ujarnya.

Untuk mempersingkat waktu kerja, lanjut Bambang, satu manajemen bioskop hanya mengajukan satu proposal walau jumlah gedung bioskop lebih dari satu. Menurutnya, mulai hari ini pengelola bioskop sudah bisa mengajukan proposal ini.

"Nah, yang ngajuin misal XXI di Jakarta katakan ada 10. Nanti 10, 10 nya boleh buka, tapi mengajukan cukup satu Manajemen," kata dia.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement