Baca Juga : Ada 5,7 Juta Pelanggaran Protokol Kesehatan, Dendanya Capai Rp3,2 Miliar
Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga telah mengizinkan bioskop kembali beroperasi selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi.
Namun, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas normal. "Aktivitas indoor dengan pengaturan tempat duduk secara ketat untuk bioskop di mana jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter," kata Anies.
(Angkasa Yudhistira)