Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Didakwa Palsukan Surat Jalan, Djoko Tjandra Bakal Ajukan Eksepsi

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Selasa, 13 Oktober 2020 |14:15 WIB
Didakwa Palsukan Surat Jalan, Djoko Tjandra Bakal Ajukan Eksepsi
Djoko Tjandra (Foto: Okezone)
A
A
A

Djoko Tjandra pun meminta Anita Kolopaking untuk menghubungi Tommy Sumardi untuk mengatur kedatangan Djoko Tjandra ke Jakarta. Tommy pun mengenalkan Anita Kolopaking dengan Brigjen Prasetijo Utomo. Prasetijo saat itu, sedang menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

"Bahwa terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra mempercayakan hal tersebut kepada saksi Tommy Sumardi di mana selanjutnya saksi Tommy Sumardi yang sebelumnya sudah kenal dengan saksi Brigjen Prasetijo Utomo memperkenalkan saksi Anita Dewi A Kolopaking dengan saksi Brigjen Prasetijo Utomo," lanjut jaksa.

Anita pun menyampaikan maksud dan tujuan kliennya Djoko Tjandra yang akan ke Jakarta kepada Brigjen Prasetijo. Selanjutnya, Brigjen Prasetijo mengurus keperluan kedatangan Djoko Tjandra dengan membuat surat jalan, surat keterangan kesehatan, dan surat hasil tes pemeriksaan Covid-19.

Surat-surat itu digunakan untuk Djoko Tjandra masuk ke Indonesia dengan rencana melalui melalui Bandara Supadio di Pontianak dan langsung terbang menuju ke Bandara Halim Perdanakusuma di Jakarta menggunakan pesawat sewaan.

"Bahwa penggunaan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan yang tidak benar tersebut merugikan Polri secara immateriil karena hal itu mencederai dan/atau mencoreng nama baik Kepolisian Republik Indonesia secara umum dan Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri serta Pusdokkes Polri pada khususnya, mengingat terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra adalah terpidana perkara korupsi dan menjadi buronan Kejaksaan Agung sejak tahun 2009, yang mana seolah-olah Polri khususnya Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri telah memfasilitasi perjalanan seperti layaknya perjalanan dinas yang dilakukan oleh orang bukan anggota Polri," kata jaksa.

Atas ulahnya, Djoko Tjandra disangkakan melanggar Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUHP, Pasal 426 KUHP, dan Pasal 221 KUHP.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement