JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan denda progresif, kepada para pelaku usaha yang tak menerapkan protokol kesehatan, di masa Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) transisi.
Mengenai hal tersebut, Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono mengatakan, denda progresif yang sebagaimana diterapkan Pemprov DKI dianggap tak bakal menciptakan kedisplinan warga.
“Denda progresif tidak meciptakan kedisiplinan warga,” kata Gembong kepada Okezone di Jakarta, Selasa (13/10/2020).
Baca juga:
PSBB Transisi Jakarta : Taman Dibuka Kembali, Tempat Ibadah Harus Data Pengunjung
TMII Buka Kembali, Pengunjung Dilarang Dekati Lokasi Isolasi Pasien Covid-19
Pemprov DKI Tidak Atur Operasi Yustisi Masker Dalam Pergub PSBB Transisi
Menurut Gembong, sejatinya untuk menekan penyebaran Covid-19 di Ibu Kota kunci keberhasilannya adalah kedisiplinan masyarakat.
Oleh sebab itu, lanjut Gembong, saat ini Pemprov DKI Jakarta diharapkan membangun kesadaran kolektif masyarakat Jakarta untuk menaati protokol kesehatan.
“Yang harus dibangun adalah penyadaran kolektif warga Ibu Kota untuk taat penerapan protokol kesehatan,” tandasnya.
Pemprov DKI Jakarta menerapkan denda progresif kepada para pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan, saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, yang dimulai pada Senin 12 Oktober 2020.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan Pergub Nomor 101 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19.
Pelaku usaha dikenakan denda progresif, jika telah berulangkali melakukan kesalahan hingga denda mencapai 3 kali lipat atau sebesar Rp150 juta.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.