JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, masih belum menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan melalui ketentuan ganjil-genap, di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyatakan bahwa selama PSBB transisi ganjil-genap belum diterapkan.
“Belum (diterapkan ganjil genap),” kata Sambodo saat dihubungi Okezone, Selasa (13/10/2020).
Baca juga:
PSBB Transisi Hari Pertama, Penumpang KRL di Sejumlah Stasiun Kondusif
PSBB Transisi, Jam Operasional Transjakarta Diperpanjang hingga 22.00 WIB
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap, dan memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi, dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 12 - 25 Oktober 2020.