JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, masih belum menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan melalui ketentuan ganjil-genap, di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyatakan bahwa selama PSBB transisi ganjil-genap belum diterapkan.
“Belum (diterapkan ganjil genap),” kata Sambodo saat dihubungi Okezone, Selasa (13/10/2020).
Baca juga:
PSBB Transisi Hari Pertama, Penumpang KRL di Sejumlah Stasiun Kondusif
PSBB Transisi, Jam Operasional Transjakarta Diperpanjang hingga 22.00 WIB
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap, dan memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi, dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 12 - 25 Oktober 2020.
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, keputusan ini berdasarkan pada beberapa indikator, yaitu laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif, dan tingkat keterisian RS Rujukan Covid-19.
"Yang terjadi selama satu bulan ini adalah kebijakan emergency brake (rem darurat) karena sempat terjadi peningkatan kasus secara tidak terkendali yang tidak diharapkan. Setelah stabil, kita mulai mengurangi rem tersebut secara perlahan, secara bertahap,”ujar Anies, Minggu 11 Oktober 2020.
“Kami perlu tegaskan bahwa kedisiplinan harus tetap tinggi sehingga mata rantai penularan tetap terkendali dan kita tidak harus melakukan emergency brake kembali," sambung Anies.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.