Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Satu Keluarga Tewas Terkena Jebakan Tikus, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Dedi Mahdi , Jurnalis-Selasa, 13 Oktober 2020 |15:06 WIB
Satu Keluarga Tewas Terkena Jebakan Tikus, Polisi Tetapkan Dua Tersangka
Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan. Foto: Dedi Mahdi
A
A
A

Baca Juga: Begini Kronologi Satu Keluarga Tewas Akibat Jebakan Tikus

Mereka mengalirkan listrik dari rumah ke jebakan tikus yang mereka pasang di sawah. "Tersangkanya ada dua, pemilik lahan, S sama T. Nanti perkembangannya akan kita laporkan," ucapnya.

Lebih lanjut sebagai pertanggungjawaban, pelaku dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Baca Juga: Satu Keluarga Tewas karena Jebakan Tikus, Polisi Periksa Saksi

(Abu Sahma Pane)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement