Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anak di Bawah Umur Retas Situs KPU Jember, Munculkan Gambar Tak Senonoh

Rahmat Ilyasan , Jurnalis-Selasa, 13 Oktober 2020 |19:33 WIB
Anak di Bawah Umur Retas Situs KPU Jember, Munculkan Gambar Tak Senonoh
Rilis kasus peretasan KPU Jember. Foto: Rahmat Ilyasan
A
A
A

"Pelaku sendiri menurut keterangannya sudah melakukan peretasan terhadap beberapa website, ada kurang lebih 400 website," ujarnya pada Selasa (13/10/2020).

Namun ia memastikan dalam kasus peretasan webside KPU Kabupaten Jember tersebut tidak ada unsur politik terkait pilkada.

Lebih lanjut ia menerangkan tersangka dijerat pasal 32 dan pasal 49 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi eletronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Baca Juga: Pelajar SMA Retas Grup Facebook dengan Ribuan Anggota, Lalu Menjualnya

(Abu Sahma Pane)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement