"Pelaku sendiri menurut keterangannya sudah melakukan peretasan terhadap beberapa website, ada kurang lebih 400 website," ujarnya pada Selasa (13/10/2020).
Namun ia memastikan dalam kasus peretasan webside KPU Kabupaten Jember tersebut tidak ada unsur politik terkait pilkada.
Lebih lanjut ia menerangkan tersangka dijerat pasal 32 dan pasal 49 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi eletronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Baca Juga: Pelajar SMA Retas Grup Facebook dengan Ribuan Anggota, Lalu Menjualnya
(Abu Sahma Pane)