"Pelaku sendiri menurut keterangannya sudah melakukan peretasan terhadap beberapa website, ada kurang lebih 400 website," ujarnya pada Selasa (13/10/2020).
Namun ia memastikan dalam kasus peretasan webside KPU Kabupaten Jember tersebut tidak ada unsur politik terkait pilkada.
Lebih lanjut ia menerangkan tersangka dijerat pasal 32 dan pasal 49 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi eletronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Baca Juga: Pelajar SMA Retas Grup Facebook dengan Ribuan Anggota, Lalu Menjualnya
(Abu Sahma Pane)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.