Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jadi Tersangka Kasus UU ITE, 3 Petinggi KAMI Ditahan Polisi

Muhamad Rizky , Jurnalis-Rabu, 14 Oktober 2020 |17:24 WIB
Jadi Tersangka Kasus UU ITE, 3 Petinggi KAMI Ditahan Polisi
Brigjen Awi Setiyono. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Polisi menahan tiga petinggi Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Ketiganya adalah Syahganda Nainggolan, Anton Permana dan Jumhur Hidayat.

"Sudah ditahan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono kepada wartawan, Rabu (14/10/2020).

Meski begitu, Awi belum mau merinci soal kasus yang menjerat ketiganya. Polisi berencana melakukan konfrensi pers pada Kamis (15/10/2020).

Diketahui sebelumnya, ketiga petinggi KAMI itu ditangkap di lokasi yang berbeda. Anton Permana ditangkap di wilayah Rawamangun, Jakarta pada Senin 12 Oktober 2020.

Kemudian, Syahganda Nainggolan ditangkap keesokan harinya di wilayah Depok, sekira pukul 04.00 WIB subuh. Lalu Jumhur Hidayat juga diciduk di kawasan Jakarta Selatan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement